1. Perusahaan Peternakan adalah unit usaha yang mengusahakan ternak baik untuk pembibitan maupun budidaya (pengembangbiakan / pembesaran / penggemukkan / menghasilkan telur atau susu) dengan status badan hukum PT, CV, Firma, Koperasi, atau Yayasan.
2. Pembibitan ternak adalah usaha pemeliharaan ternak dengan tujuan memperoleh anakkan dan bakalan (ternak muda) yang mewarisi sifat-sifat unggul dengan berbagai cara pemuliaan ternak (seleksi)
3. Pengembangbiakkan ternak adalah usaha pemeliharaan ternak dengan tujuan memperbanyak ternak
4. Penggemukkan ternak adalah usaha pemeliharaan ternak dengan tujuan meningkatkan bobot/berat badan ternak dengan cara membeli bakalan/anak ternak dan kemudian menjualnya bila sudah cukup umur.
5. Menghasilkan/memproduksi susu atau telur adalah usaha pemeliharaan ternak dengan tujuan menghasilkan susu atau telur.
6. Perseroan Terbatas (PT) adalah perusahaan yang berstatus badan hukum, dengan modal yang terbagi dalam saham-saham dan pemegang saham yang bertanggung jawab terbatas pada nilai nominal saham yang dimiliki. Dalam menjalankan kegiatannya pemegang saham ikut berperan serta tergantung besar kecilnya jumlah saham yang dimiliki, atau berdasarkan perjanjian antar pemegang saham.
7. Vomanditaire Vanootschap (CV) adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama usaha antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, dan bertanggung jawab penuh atas kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab pada kekayaan yang diikutsetakan dalam perusahaan tersebut.
8. Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama, masing-masing anggota firma bertanggung jawab sepenuhnya atas segala perikatan. Laba yang diperoleh dibagi bersama-sama dan rugi dari perusahaan ditanggung bersama pula.
9. Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
10. Yayasan adalah sebuah badan hukum dengan kekayaan yang dipisahkan dan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Yayasan dapat melakukan kegiatan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.
11. Rumah Potong Hewan (RPH) adalah tempat pemotongan hewan/ternak yang mempunyai bangunan permanen atau semi permanen yang khusus digunakan untiuk tempat pemotongan hewan/ternak yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai RPH.
12. Tempat Pemotongan Hewan (TPH) adalah tempat pemotongan hewan/ternak, baik yang mempunyai bangunan maupun tidak, yang biasanya digunakan sebagai tempat pemotongan hewan/ternak dan terdapat pencatatan pemotongan.
Pengumpulan data perusahaan peternakan dilakukan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Perusahaan yang dicakup adalah perusahaan peternakan berbadan hukum (PT, CV, Firma, Koperasi, Yayasan) yang melakukan kegiatan usaha pembibitan dan budidaya ternak. Komoditas yang dicakup meliputi ternak besar/kecil (kerbau, kuda, sapi potong, babi, domba, dan kambing), sapi perah, dan unggas (unggas buras, unggas ras pedaging, unggas ras petelur, itik, itik manila, dan lain-lain).
Pengumpulan data pemotongan ternak di RPH/TPH dilaksanakan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.