Rumah Tangga Biasa adalah seseorang atau sekelompok orang yang mendiami atau tinggal
bersama di sebagian atau seluruh bangunan fisik/bangunan sensus dan biasanya makan dari satu
dapur. Yang dimaksud satu dapur, adalah jika pengurusan kebutuhan sehari-hari dikelola menjadi
satu. Beberapa orang yang bersama-sama mendiami satu kamar dalam satu bangunan sensus
walaupun mengurus makannya sendiri-sendiri dianggap satu rumah tangga biasa.
Rumah tangga yang tidak tercakup dalam Susenas adalah:
1. Orang yang tinggal di asrama, yaitu suatu tempat tinggal yang pengurusan kebutuhan sehari-
harinya diatur oleh suatu yayasan atau badan, misalnya asrama perawat, asrama ABRI
(tangsi), dan asrama karyawan/mahasiswa.
2. Orang-orang yang tinggal di Lembaga Pemasyarakatan, Panti Asuhan dan sebagainya.
3. Sekelompok orang yang mondok dengan makan/indekos yang berjumlah 10 orang atau lebih.
Anggota Rumah Tangga adalah semua orang yang biasanya bertempat tinggal di suatu rumah
tangga, baik yang pada waktu pencacahan berada di rumah tangga tersebut maupun yang sedang
bepergian (tidak berniat pindah) kurang dari 6 bulan. Orang yang telah 6 bulan atau lebih tinggal di
rumah tangga yang sedang dicacah atau yang telah tinggal kurang dari 6 bulan tetapi berniat
menetap dianggap sebagai anggota rumah tangga dari rumah tangga yang sedang dicacah tersebut.
Tidak termasuk anggota rumah tangga yaitu orang yang telah bepergian selama 6 bulan atau lebih,
atau kurang dari 6 bulan tetapi dengan tujuan pindah (akan meninggalkan rumah selama 6 bulan atau
lebih).
Bersekolah adalah mereka yang terdaftar dan aktif mengikuti pendidikan baik di suatu jenjang
pendidikan formal (pendidikan dasar yaitu SD/sederajat dan SMP/sederajat, pendidikan menengah
yaitu SMA/sederajat dan pendidikan tinggi yaitu PT/sederajat) maupun non formal (Paket A setara SD,
paket B setara SMP dan paket C setara SMA) yang berada di bawah pengawasan Kementerian
Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Kementerian Agama (Kemenag), instansi lainnya negeri maupun
swasta
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi, meliputi SD/MI/sederajat,
SMP/MTs/sederajat, SM/MA/sederajat dan PT.
Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan
secara terstruktur dan berjenjang. Meliputi pendidikan kecakapan hidup (kursus), pendidikan anak
usia dini (PAUD) atau pra-sekolah, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan,
pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan (paket A,
paket B, dan paket C) serta pendidikan lainnya yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan
peserta didik.
Tidak/belum pernah sekolah adalah tidak/belum pernah terdaftar dan aktif mengikuti pendidikan di
suatu jenjang pendidikan, termasuk mereka yang tamat/belum tamat Taman Kanak-kanak yang tidak
melanjutkan ke Sekolah Dasar.
Tamat sekolah adalah telah menyelesaikan pelajaran pada kelas/tingkat terakhir suatu jenjang
pendidikan di sekolah negeri maupun swasta dengan mendapatkan tanda tamat/ijazah. Seorang
yang belum mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi tetapi jika ia mengikuti ujian dan lulus maka
dianggap tamat.
Angka Buta Hurufadalah proporsi penduduk usia tertentu yang tidak dapat membaca dan atau
menulis huruf Latin atau huruf lainnya terhadap penduduk usia tertentu.
Angka Partisipasi Sekolah (APS): proporsi anak sekolah pada usia jenjang pendidikan tertentu
dalam kelompok usia yang sesuai dengan jejang pendidikan tersebut
Angka Partisipasi Murni (APM) : Proporsi anak sekolah pada satu kelompok usia tertentu yang
bersekolah pada jenjang yang sesuai dengan kelompok usianya.
Angka Partisipasi Kasar (APK) : Proporsi anak sekolah pada suatu jenjang tertentu dalam
kelompok usia yang sesuai dengan jenjang pendidikan tersebutJenjang Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan adalah jenjang pendidikan tertinggi yang
ditamatkan oleh seseorang, yang ditandai dengan sertifikat/ijazah.
SD meliputi Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah dan sederajat.
SMP meliputi jenjang pendidikan SMP Umum, Madrasah Tsanawiyah, SMP kejuruan dan sederajat.
SM meliputi jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), sekolah menegah kejuruan (SMK),
Madrasah Aliyah dan sederajat.
PT meliputi jenjang pendidikan Diploma I, II, III dan IV dan sederajat.